PERPRES
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS SAMARINDA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2014 tentang Perubahan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi
Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 281), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
2021, No.122 -4-
