PENGESAHAN AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT, DETER,
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on Port State Measures to Prevent,
Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated
Fishing (Persetujuan tentang Ketentuan Negara Pelabuhan
untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas
Penangkapan Ikan yang Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan
Tidak Diatur) yang telah ditandatangani di Roma, Italia,
pada tanggal 22 November 2009, yang salinan naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan
naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
www.peraturan.go.id
2016, No.92
Persetujuan dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2016
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -4-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -6-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -8-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -10-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -12-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -14-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -16-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -18-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -20-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -22-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -24-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -26-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -28-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -30-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -32-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -34-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -36-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -38-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -40-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -42-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -44-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -46-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -48-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -50-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -52-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -54-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -56-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -58-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -60-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -62-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
2016, No.92 -64-
www.peraturan.go.id
2016, No.92
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya perikanan
dan ekosistem laut yang berkelanjutan, pada tanggal 22
November 2009 dalam konferensi Food and Agriculture
Organization sesi ke-36 tanggal 18-23 November 2009 di
Roma, Indonesia telah menandatangani Agreement on Port
State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal,
Unreported, and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang
Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah,
Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan yang
Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
