PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON PORT STATE MEASURES TO PREVENT, DETER,
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan
naskah Persetujuan dalam bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
www.peraturan.go.id
2016, No.92
Persetujuan dalam bahasa Inggris.
