PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGAKHIRAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN...
Pasal 3
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Bank INDONESIA memberikan bantuan dan/atau penjelasan yang berkaitan dengan simpanan nasabah kepada Menteri Keuangan.
