PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGAKHIRAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN...
Pasal 4
Dalam hal tagihan atas simpanan nasabah diajukan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), penyelesaian tagihan tersebut dilaksanakan melalui proses likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang likuidasi bank.
