PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGAKHIRAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN...
Pasal 2
(1) Menteri Keuangan melaksanakan pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). (2) Untuk dapat dilakukan pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tagihan harus diajukan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 22 Februari 2006. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran simpanan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur oleh Menteri Keuangan.
