PERPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 3A
(1) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia. (21 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan Hakim Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa pemberian hak keuangan berupa uang kehormatan bagi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang- undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilil.as Hakim Ad Hoc (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13);
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
perubahan
PERPRES 5/2013 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
amendment
PERPRES 85/2010 — Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN...
DIUBAH OLEH
PERPRES 85/2010 — Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN...
Referensi Silang (5)
UU 26/2000 — PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
PERPRES 5/2013 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
PERPRES 85/2010 — Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang...
KEPPRES 64/2002 — UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM AD HOC
