PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG
Pasal 3A
(1) Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia. (21 Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan Hakim Ad Hoc sebagaimana tercantum dalam
