PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 9
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1), Pasal4, Pasal 5, Pasal6, Pasal 7 , dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
SK No 018824 A
PRESIDEN
