PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 8
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negaraflembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- publikasi pada media massa nasional; dan/atau
- disinsentif anggaran.
(2) Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat berupa:
- pengurangan anggaran;
- self blocking anggaran; danf atau
- penajaman I refocusing anggaran.
