PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 7
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian
negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa:
- plagam.
SK No 018823 A
PRESIDEN
- piagam/tropi Penghargaan;
- publikasi pada media massa nasional; dan/atau
- insentif. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
- tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
