PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 10
BAB 3 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS KINERJA
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada
Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2\ Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
- piagam/tropi Penghargaan;
- publikasi pada media massa nasional; dan/atau
- DID.
(3) Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 1 1
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian negara f lembaga terkait.
