PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 4
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikategorikan menjadi:
- sangat baik;
- baik;
- cukup;
- kurang; dan
- sangat kurang.
