PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 5
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Kementerian negaraflembaga dengan hasil penilaian
sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi. (21 Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(3) Kementerian negaraflembaga dengan hasil penilaian
kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam
