PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 3
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas:
- pengelolaan anggaran; dan
- indikator kinerja anggaran. (21 Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- aspek implementasi;
- aspek manfaat; dan/atau
- aspek konteks.
(3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 . ..
SK No 018822 A
FRESIDEN
