PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 2
BAB 2 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan danf atau dikenai Sanksi.
(2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola Iiskal.
