PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi berdasarkan hasil penilaian kepada:
- Kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
- Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
