Pasal 20
BAB 4 — PENGHARGAAN DAN/ATAU SANKSI ATAS
(1) Kementerian negaraflembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1) dan dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (21 Selain penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O ayat (2), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat juga diberikan penghargaan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan
SK No 018831 A
PRESIDEN
(3) Pengenaan Sanksi yang dikenakan kepada Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilakukan secara bertahap:
- sanksi administratif mengenai pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah; dan
- penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Pengenaan Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
(6) Menteri Keuangan dalam mengenakan Sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan:
- besarnya penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil;
- sanksi pemotongan danf atau penundaan lainnya; dan
- kapasitas hskal daerah yang bersangkutan. (71 Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan pertimbangan bahwa Pemerintah Daerah telah memenuhi langkah perbaikan sesuai hasil penilaian tim penilai.
BABV...
SK No 018789 A
PRESIDEN
