PERPRES
PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
