PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN
Pasal 12
(1) Markas Besar TNI terdiri atas:
unsur pimpinan: Panglima TNI.
unsur pembantu pimpinan:
Staf Umum TNI;
Inspektorat Jenderal TNI;
Staf Ahli Panglima TNI;
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan
Umum TNI;
- Staf Intelijen TNI;
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -3-
Staf Operasi TNI;
Staf Personalia TNI;
Staf Logistik TNI;
Staf Teritorial TNI; dan
Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
- unsur pelayanan:
Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI;
Pusat Pengendalian Operasi TNI;
Sekretariat Umum TNI; dan
Detasemen Markas Markas Besar TNI.
- Badan Pelaksana Pusat:
Sekolah Staf dan Komando TNI;
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan
dan Latihan TNI;
Akademi TNI;
Badan Intelijen Strategis TNI;
Pasukan Pengamanan Presiden;
Badan Pembinaan Hukum TNI;
Pusat Penerangan TNI;
Pusat Kesehatan TNI;
Polisi Militer TNI;
Badan Perbekalan TNI;
Pusat Pembinaan Mental TNI;
Pusat Keuangan TNI;
Pusat Sejarah TNI;
Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI;
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian;
Pusat Pengkajian Strategi TNI;
Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI;
Pusat Kerja Sama Internasional TNI;
Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar
TNI;
- Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan
Bencana;
Pasukan Pemukul Reaksi Cepat;
Komando Garnisun Tetap;
Satuan Siber TNI; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -4-
- Komando Operasi Khusus TNI.
- Komando Utama Operasi TNI:
Komando Pertahanan Udara Nasional;
Komando Gabungan Wilayah Pertahanan;
Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan
Darat;
Komando Pasukan Khusus;
Komando Daerah Militer;
Komando Armada;
Komando Lintas Laut Militer; dan
Komando Operasional TNI Angkatan Udara.
(2) Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud
pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8
merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama
Pembinaan.
- Di antara Pasal 46A dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
Pasal, yakni Pasal 46B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 46B
(1) Komando Operasi Khusus Tentara Nasional
Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas
menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan
untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus
yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional
di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(2) Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus
TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan
Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -5-
- Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -6-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara,
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa
Indonesia, perlu membentuk komando operasi khusus
Tentara Nasional Indonesia dari matra darat, laut, dan udara yang bercirikan kemampuan khusus dengan
tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi secara
terintegrasi di dalam maupun di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat
(5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 138);
