Pasal 46B
(1) Komando Operasi Khusus Tentara Nasional
Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas
menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan
untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus
yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional
di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam rangka mendukung
tugas pokok TNI.
(2) Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus
TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima
TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Kasum TNI.
(3) Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan
Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -5-
- Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
2019, No.123 -6-
