Pasal 9
BAB 4 — JENJANG DAN SYARAT JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan
pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang
mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis
operasional penunjang beberapa cabang, ilmu
pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Inspektur
Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.
(2) Jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi
Kepala sampai dengan Ajun Inspektur Polisi Satu.
(3) Jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan
pengetahuan dan pengalaman teknis operasional
penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu
pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Brigadir Polisi
Dua sampai dengan Brigadir Polisi.
(4) Jenjang pemula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional
keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.75
pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan
teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu
cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan
Bhayangkara Dua Polisi sampai dengan Ajun Brigadir
Polisi.
