Pasal 8
BAB 4 — JENJANG DAN SYARAT JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai
dari Brigadir Jenderal Polisi sampai dengan Inspektur
Jenderal Polisi.
(2) Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat
strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris
Besar Polisi.
(3) Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional
keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis
operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional
tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris Polisi
sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi.
www.peraturan.go.id
2017, No.75 -6-
(4) Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan jenjang jabatan
fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya
bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi
profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari
Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris
Polisi.
