PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
BAB 4 — JENJANG DAN SYARAT JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
jenjang ahli utama;
jenjang ahli madya;
jenjang ahli muda; dan
jenjang ahli pertama.
(2) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
jenjang penyelia;
jenjang mahir;
jenjang terampil; dan
jenjang pemula.
