PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
BAB 3 — JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN
(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri dan formasi
pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan Jabatan Fungsional Anggota Polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
www.peraturan.go.id
2017, No.75
