PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5
BAB 3 — JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN
(1) Rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri atas:
rumpun jabatan pembinaan Polri; dan
rumpun jabatan operasional Polri.
(2) Rumpun jabatan pembinaan Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan himpunan
jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, pembantu
pimpinan, dan pendukung.
(3) Rumpun jabatan operasional Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan himpunan
jenis Jabatan Fungsional Anggota Polri yang
melaksanakan tugas dan fungsi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok Polri.
