PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
BAB 3 — JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN
Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri disusun
dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara
pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri
dengan jabatan dan keahlian/keterampilan tertentu.
