PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri merupakan jabatan
karir yang terikat pada kode etik profesi Polri.
(2) Pejabat Fungsional di lingkungan Polri berkedudukan
sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan kerja
Polri.
(3) Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bertanggung jawab kepada pimpinan satuan
kerja.
(4) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai
www.peraturan.go.id
2017, No.75 -4-
dengan rumpun jabatan di lingkungan Polri.
