PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kriteria Jabatan Fungsional Anggota Polri meliputi:
- mempunyai metodologi, teknik analisis, dan
prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu
pengetahuan dan/atau keterampilan strategis,
taktis, dan teknis tertentu dengan sertifikasi;
memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh Kapolri;
jenjang jabatan fungsional disusun berdasarkan:
keahlian; dan
keterampilan;
- pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bersifat
mandiri; dan
- diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
organisasi Polri.
(2) Jabatan Fungsional Anggota Polri terdiri dari:
jabatan fungsional keahlian; dan
jabatan fungsional keterampilan.
