PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 10
BAB 4 — JENJANG DAN SYARAT JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 harus memenuhi syarat:
- pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1)
atau yang setara;
memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi;
memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di
bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
- telah mengikuti pendidikan pengembangan umum
dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai
jenjang jabatannya;
memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
