PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
BAB 4 — JENJANG DAN SYARAT JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 harus memenuhi syarat:
- pendidikan paling rendah sekolah menengah umum
(SMU)/setara;
memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di
bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
- telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi
(Dikbangspes);
memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan
persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
www.peraturan.go.id
2017, No.75 -8-
Bagian kesatu
Umum
