Pasal 21
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikasi keahlian dan keterampilan Jabatan Fungsional
Anggota Polri dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi Polri.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga
Sertifikasi Profesi lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Lembaga Sertifikasi Profesi Polri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan lembaga yang
menyelenggarakan sertifikasi profesi pendidik tenaga
kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan Polri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi keahlian dan
keterampilan Jabatan Fungsional Anggota Polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Kapolri.
