PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 20
BAB 6 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, DAN SERTIFIKASI
(1) Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Anggota
Polri dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polri.
(2) Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kapolri.
