PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir Pejabat
Fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Kapolri.
www.peraturan.go.id
2017, No.75 -10-
