PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
(1) Penilaian kinerja pejabat fungsional Polri dilaksanakan
dengan Sistem Manajemen Kinerja.
(2) Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem yang digunakan untuk
mengukur kinerja pejabat fungsional Polri.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat
dan jabatan pejabat fungsional Polri.
(4) Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi
jabatan yang tersedia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen
kinerja pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kapolri.
