PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan dan standar
minimal penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem
Manajemen Kinerja di lingkungan Polri.
Bagian ketiga
Penilaian Kinerja
