PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
BAB 7 — TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pejabat fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan
fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan
keterampilan.
www.peraturan.go.id
2017, No.75
(2) Besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri.
