PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 14
BAB 5 — PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam
dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri ditetapkan
oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam
dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
