PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 13
BAB 5 — PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan kerja
Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang
sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Bagian kedua
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
