PERPRES
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL
Pemindahan Anggota Polri:
antar jabatan fungsional; atau
diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya,
dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.75
