PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 7
BAB 3 — STRATEGI, SASARAN, KEGIATAN,
Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh:
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;
- organisasi profesi;
- akademisi;
- media massa;
- dunia usaha;
- masyarakat; dan
- mitra pembangunan internasional.
Bagian Kesatu Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas
