PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 8
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
(1) Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.100 6
Gizi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas.
(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
