Pasal 13
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan
sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.100
Bagian Keenam Tata Kerja
