PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 12
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/ atau pihak lain yang dianggap perlu.
Bagian Kelima Sekretariat
