PERPRES
GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
Pasal 11
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2) Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok
Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua Pengarah.
Bagian Keempat Kerja Sama
