Pasal 10
BAB 4 — GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim
Teknis.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan (merangkap anggota) Rakyat
Wakil Ketua I : Menteri Dalam Negeri (merangkap anggota)
Wakil Ketua II : Menteri Kesehatan (merangkap anggota)
Sekretaris : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan (merangkap anggota) Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.100
- Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri Sosial;
Menteri Agama;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak; dan
Sekretaris Kabinet.
(3) Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan
Sekretaris I : Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Sekretaris II : Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan.
Anggota yang berasal dari unsur pemerintah.
(5) Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.100 8
Bagian Ketiga Kelompok Kerja
