PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
