PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 6
(1) Untuk menunjang pelaksanaan tugas Komite, Ketua Komite : a. membentuk Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Komite dan beranggotakan para pejabat dari instansi yang menjadi anggota Komite; b. dapat membentuk Kelompok Kerja untuk bidang tugas tertentu. (2) Susunan, pengangkatan, kedudukan serta tugas dan tanggung jawab Sekretariat dan Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Komite.
