PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan PRESIDEN ini.
