PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 2
(1) Komite mempunyai tugas: a. merumuskan strategi dalam rangka koordinasi pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur; b. mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri Terkait dan Pemerintah Daerah; c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (Public Service Obligation) dalam percepatan penyediaan infrastruktur; d. MENETAPKAN upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
